
Jakarta – Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, telah melaporkan Sekretaris DPC PDIP, Baktiono, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jakarta. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk permintaan fee serta minimnya keterlibatan Baktiono dalam kegiatan partai.
Surat laporan tersebut ditandatangani oleh Achmad Hidayat pada 16 Maret 2024 dan telah dikirim ke DPP PDIP. Dalam laporan yang diterima media, disebutkan bahwa Baktiono kerap meminta fee setiap tahun anggaran dan mengancam tidak akan menandatangani laporan pertanggungjawaban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Menurut Achmad Hidayat, pada tahun 2023, Baktiono menerima sejumlah dana sebesar Rp 200 juta, yang diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 150 juta pada Mei 2023 di basement parkiran DPRD Kota Surabaya, diterima langsung di mobil Mercedes Benz hitam milik Baktiono. Kedua, sebesar Rp 50 juta pada 23 Juni 2023 di lobi Hotel Borobudur, Jakarta.
Selain itu, Baktiono juga diduga menyebarkan informasi yang memojokkan kader PDIP yang dianggap sebagai rivalnya. Ia juga dituding menghambat upaya mempertahankan kursi DPRD Kota Surabaya dengan membocorkan informasi strategis kepada anggota dewan dari partai lain.
Atas dasar dugaan tersebut, Achmad Hidayat meminta pimpinan partai dan Mahkamah Partai PDIP untuk mengadili Baktiono secara etik serta memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemecatan.
Saat media mencoba mengonfirmasi laporan ini ke Mahkamah Partai DPP PDIP pada Sabtu (14/12/2024), belum ada tanggapan resmi karena kantor DPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, masih tutup.