Kemendikdasmen Ganti Nama PPDB Jadi SPMB, Istilah “Murid” Dinilai Lebih Akrab

Oleh Admin, 5 Jul 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Menurut Biyanto, penggunaan istilah "murid" dirasa lebih familiar, nyaman didengar, dan mencerminkan suasana kekeluargaan yang erat dalam dunia pendidikan. “Istilah murid itu sudah lama dikenal masyarakat, lebih akrab,” ujarnya.

Meski demikian, perubahan resmi dari PPDB ke SPMB masih menunggu pengumuman langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Nantinya akan ada press release resmi terkait hal ini.

Selain perubahan nama, Kemendikdasmen juga berencana merevisi beberapa ketentuan dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Salah satu perubahan yang direncanakan adalah peningkatan persentase jalur afirmasi, khususnya bagi anak-anak dari latar belakang tertentu, termasuk anak guru. “Selama ini jalur afirmasi kurang tinggi persentasenya. Nantinya akan diperbanyak,” jelas Biyanto.

Menteri Abdul Mu’ti sebelumnya juga menyampaikan bahwa rapat kabinet telah dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025) untuk memutuskan sistem baru ini. Ia mengungkapkan bahwa seluruh konsep dan rancangan sistem sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas sebelumnya.

Dalam pembaruan sistem ini, Mendikdasmen juga menyebutkan penghapusan istilah ‘zonasi’ dalam penerimaan murid baru. Sistem zonasi sendiri pertama kali diterapkan pada 2017 oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan dilanjutkan Nadiem Makarim selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dengan penggantian istilah dan reformasi aturan yang sedang dirancang, diharapkan sistem penerimaan siswa baru di Indonesia akan menjadi lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan dinamika sosial masyarakat saat ini.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © Warta-Andalas.com
All rights reserved